MERDEKA.COM. Ibarat bekerja dalam senyap, KPU bersama KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota telah menyelesaikan pekerjaan besar: menetapkan daerah pemilihan (dapil) DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ini pencapaian luar biasa, karena ketidaklogisan dan ketidakkonsistenan dapil DPRD yang muncul sejak Pemilu 2004, kini berhasil ditata kembali sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis. Berdasarkan Keputusan KPU No. 93/Kpts/KPU/2013 yang dikeluarkan 9 Maret 2013, KPU menetapkan jumlah kursi DPRD provinsi sebanyak 2.008, bertambah 129 kursi...
Labels:
Politik