MERDEKA.COM. Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas telah melaporkan saksi kunci kasus korupsi proyek Hambalang Yulianis ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan lantaran Ibas tidak terima disebut menerima uang sebesar USD 200 ribu dari proyek tersebut. Namun Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli mengatakan keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi. "Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar ketentuan Undang-Undang," ungkap...
Labels:
Politik