LPSK sebut Ibas langgar UU karena laporkan Yulianis ke Polisi

MERDEKA.COM. Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas telah melaporkan saksi kunci kasus korupsi proyek Hambalang Yulianis ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan lantaran Ibas tidak terima disebut menerima uang sebesar USD 200 ribu dari proyek tersebut.

Namun Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli mengatakan keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi.

"Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar ketentuan Undang-Undang," ungkap Lili dalam siaran persnya, Jumat (22/3).

Menurut Lili, hal tersebut seperti yang dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Terlebih lagi Yulianis adalah terlindung LPSK," ungkap Lili.

Lebih lanjut Lili mengatakan, Yulianis telah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak proseduran dan pemulihan psikologis. "Dalam hal ini LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan," ungkap Lili.

Untuk itu, Lili mengatakan pihaknya akan menyurati aparat penegak hukum terkait untuk mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK. "Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang dan keputusan LPSK yang wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang sesuai pasal 36 undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban" ungkap Lili.

 

Agus Martowardojo Siap Paparkan Makalah Uji Kepatutan

Jakarta (ANTARA) - Calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo siap untuk memaparkan makalah mengenai kredibilitas bank sentral yang akan disampaikan dalam uji kepatutan dan kelayakan di forum DPR RI pada Senin (25/3).

"Papernya sudah siap, hari Senin nanti insya Allah saya datang," ujarnya ketika ditanya mengenai makalah yang telah disiapkan untuk mendukung kelancaran uji kepatutan dan kelayakan Gubernur BI, saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Agus memaparkan judul lengkap dari makalah tersebut yaitu penyelarasan dan penguatan Bank Indonesia menuju bank sentral yang kredibel dan terpercaya untuk mendukung pembangunan masyarakat Indonesia yang berkesinambungan.

"Banyak pesan yang ada di situ," katanya singkat.

Agus, yang masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, enggan menanggapi komentar negatif yang menganggap dirinya belum pantas menjabat sebagai Gubernur BI, karena belum sepenuhnya menguasai isu moneter.

Sebelumnya, pengamat ekonomi Universitas Gajah Mada Tony Prasetiantono menilai Agus Martowardojo memiliki kekuatan dalam hal kepemimpinan, namun lemah pada sisi makro dan moneter.

"Saya menilai objektif Agus Martowardojo punya kemampuan kepemimpinan dan meyakinkan pasar yang sangat baik, namun lemah pada sisi makro dan moneter," katanya di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (19/3).

Namun, apabila terpilih, mantan direktur utama Bank Mandiri tersebut hendaknya didukung pengisi jabatan deputi gubernur senior BI yang memiliki keahlian dalam bidang moneter dan makro. Saat ini, posisi masih kosong pejabat.

"Dengan demikian, Pak Agus memiliki tandem. Posisi deputi gubernur juga harus lengkap, setidaknya ada lima orang," ujar Tony.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan nama Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk diuji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution yang habis masa jabatannya 23 Mei 2013.

Agus Martowardojo sebelumnya pernah dicalonkan sebagai Gubernur BI pada 2008 namun gagal dan ditolak oleh Komisi XI DPR RI. (ar)