Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR Komisi II asal fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono terkait kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang. "Diperiksa tetap untuk mas Anas," kata Ignatius saat datang ke gedung KPK Jakarta, Selasa. Ignatius sebelumnya pernah diperiksa oleh KPK pada Rabu (27/2) dalam kasus yang sama karena ia sebelumnya disebut-sebut menjadi perantara pengurusan sertifikat tanah untuk pusat olahraga Hambalang. "Selama ini sudah saya jelaskan saya tidak pernah mengurus sertifikat, itu saja," ungkap Ignatius. Ia mengaku hanya ditanyakan mengenai masalah tanah Menpora. "Ditanyakan soal sertifikat, tanahnya menpora kenapa belum selesai, saya diminta diminta ketua fraksi," tambah Ignatius sambil mengaku bahwa ketua fraksi Demokrat saat itu adalah Anas Urbaningrum. Pada pemeriksaaan November 2012 di KPK, Ignatius menjelaskan bahwa ia hanya menyampaikan surat keputusan Hak Guna Pakai tanah Hambalang dari Sekretaris Utama BPN Managam Manurung kepada Anas Urbaningrum dan mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ignatius juga mengatakan bahwa Anas Urbaningrum meminta dirinya untuk mengambil sertifikat tanah milik Kemenpora di BPN. "Saya diundang Ketua Fraksi (Anas), ditanya apakah di Komisi II dan pasangan kerjanya BPN? Betul, baru dimintai tolong untuk menanyakan masalah tanah Kemenpora yang belum selesai prosesnya itu saja," katanya pada November 2012. Menurut hasil audit BPK, Kepala BPN menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang. Padahal, persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu. Dalam kasus ini Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf a adalah mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya; sedangkan pasal 12 huruf b menyebutkan hadiah tersebut sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar. Sedangkan pasal 11 adalah penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan atau pidana denda Rp50 juta - Rp250juta. Penerimaan hadiah yang disangkakan menurut KPK berupa mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD. Mengenai mobil Harrier, pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan bahwa kliennya memang membeli mobil tersebut dengan cara mencicil dari Nazaruddin pada Agustus 2009, namun Anas sudah menjual mobil itu pada Juli 2010 sehingga persoalan mobil dianggap selesai. |
KPK Periksa Ignatius Mulyono Terkait Kasus Anas
Bocorkan sprindik Anas, sespri Abraham dikabarkan dipecat KPK
MERDEKA.COM. Kabar tidak sedap datang dari KPK, soal kasus kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. Meski Komite Etik yang dibentuk untuk mengusut permasalahan itu belum mengumumkan, tapi menurut kabar, Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK telah memecat seorang pegawai yang diduga sebagai pelaku pembocor sprindik itu. |
Lutung Coban Talun Berhasil Beradaptasi di Habitat
TEMPO.CO, Batu-Dua kelompok lutung Jawa (Trachypithecus auratus) hasil rehabilitasi yang dilepas liarkan ke hutan lindung Coban Talun, Batu, Jawa Timur enam bulan lalu berhasil beradaptasi dengan habitat barunya. Bahkan kelompok lutung tersebut mendapat anggota baru. Diketahui ada seekor lutung soliter yang ikut bergabung dengan kelompok lutung rehabilitasi tersebut. "Lutung jantan muda usia sekitar lima tahun," kata manajer Javan Langur Center (JLC) Iwan Kurniawan, Selasa 3 April 2013. Lutung ini diperkirakan terpisah dari kelompoknya akibat perburuan liar. Kawasan lindung lindung Coban Talun memang kerap menjadi sasaran pemburu satwa. Jika jantan dewasa pimpinan kelompok tertembak, katanya, anggota kelompok lutung kocar-kacir menyelamatkan diri. "Selama beberapa tahun, lutung itu hidup sendiri. Kini bergabung dengan kelompok baru," katanya. Beruntung, kelompok baru ini bisa menerima kedatangan individu baru. Selama enam bulan dilepas ke alam, tak ada ancaman dari predator alami sehingga diharapkan lutung-lutung itu segera berbiak. JLC melepas 13 ekor lutung ke hutan lindung Coban Talun Batu, pada 13 September 2013 lalu. Lutung terbagi dalam dua kelompok masing-masing kelompok terdiri dari satu ekor lutung jantan dewasa bernama Tukul berusia tujuh tahun dan Rojali sembilan tahun. Selebihnya berjenis kelamin betina dan tiga diantaranya bayi. Masing-masing kelompok memiliki bayi untuk melindungi dan membentuk kelompok agar lebih solid. Sebelum dilepas, lutung menjalani proses karantina, sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan. Lutung tersebut hasil sitaan Balai Besar Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Sitaan dari sejumlah tempat di Tapal Kuda meliputi Situbondo, Bondowoso, Jember dan Banyuwangi. Habitat lutung tersebar di kawasan taman nasional dan hutan lindung di Tapal Kuda Jawa Timur. Hutan lindung Coban Talun kaya dengan aneka jenis pepohonan dan rumput pakan alami lutung. Sekitar 90 persen dari kawasan hutan lindung seluas 60 hektare berupa pakan lutung. Kawasan hutan lindung itu, awalnya memang menjadi habitat lutung. Namun populasinya menipis akibat perburuan, dan perambahan hutan untuk pertanian dan hutan produksi. |
Jakarta akan Tiru Singapura, Ini Rencana Jokowi buat Marunda
TEMPO.CO, Jakarta - Kunjungan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Singapura pada pekan lalu rupanya bukan hanya mempelajari proyek mass rapid transit (MRT). Di sana, dia juga melihat kompleks permukiman terpadu, seperti di Bishan dan Ang Mo Kio, di Singapura. Kedua permukiman itu dilengkapi taman bernama Bishan Park, area hijau yang dimanfaatkan warga untuk bersosialisasi, berolahraga, dan berbagai kegiatan lain di luar rumah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan konsep serupa di berbagai kawasan yang padat penduduk. "Sejauh ini yang paling memungkinkan untuk konsep itu adalah Marunda," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seusai rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 1 April 2013. Pemerintah tak ingin lagi membeli tanah dalam jumlah kecil, misalnya hanya 2 atau 3 hektare, lalu dijadikan beberapa unit rusun. "Pak Gubernur maunya langsung beli ratusan hektare, jadi bisa dibuat rusun, taman, macam-macam," Ahok berujar. "Jadi orang yang tinggal di situ benar-benar mendapat suasana baru, kerja juga dekat, tidak usah kena macet." Marunda dipilih karena kawasan tersebut akan memiliki Kawasan Berikat Nusantara, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Pelabuhan New Tanjung Priok. Kawasan Berikat Nusantara saja diperkirakan bisa menyerap sekitar 3.000 tenaga kerja. Kawasan itu juga sudah memiliki beberapa rumah sakit, seperti RSUD Koja dan RS Duren Sawit. "Bayangkan, kalau ratusan ribu masyarakat pindah ke sana, bisa mengurangi macet berapa banyak," kata Ahok. Kawasan lain yang juga potensial untuk dijadikan tempat hunian terpadu di antaranya Cakung dan Cilincing, yang kini merupakan kawasan industri. Ahok mengatakan, pemerintah tak ingin keduluan pihak swasta untuk mengembangkan kawasan-kawasan tersebut. "Kalau sudah dibeli swasta, nanti jadi mahal," ujarnya. Lantaran itulah, mereka akan memanfaatkan perusahaan-perusahaan yang memerlukan izin pengembangan usaha di kawasan tersebut. "Kami tidak akan meminta biaya perizinan, tetapi meminta supaya dibantu mengembangkan wilayah tersebut, bisa dalam bentuk tanah," katanya. Nantinya, biaya pembangunan akan ditanggung oleh pemerintah, termasuk biaya infrastruktur dan perabotan dalam rusun yang dibangun di kawasan tersebut. |
1.000 Anjing dijadikan santapan saat pesta tahun baru
MERDEKA.COM. Populasi anjing liar di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berkurang drastis. Pasalnya, lebih dari 1.000 ekor anjing pada akhir tahun 2012 lalu ditangkap, lalu dikirim ke luar daerah untuk pesta tahun baru. |
Protes Beruang Kutub di Rusia
Moskow, Rusia - (AFP/ANTARA) - Seorang aktivis Greenpeace yang melakukan aksinya dengan kelompok lingkungan hidup untuk memprotes eksplorasi energi di perairan Arktik Rusia dengan mengenakan kostum beruang kutub dan mengapung di sepanjang Sungai Moskow yang melintasi Kremlin pada Senin, ditahan. Aktivis itu yang mengenakan kostum tersebut berdiri di atas bantalan udara putih yang dirancang menyerupai gumpalan es yang terapung dengan tanda bertuliskan âTolong!â dan âArktik tidak dijualâ sebelum patroli sungai tiba dengan perahu motor dan mengamankan aktivis tersebut. Aktivis itu kemudian dibebaskan dari kantor polisi tanpa hukuman, Greenpeace menulis di Twitter-nya, menambahkan bahwa âkejahatan sedang dilakukan di Arktik.â Pihak Greenpeace mengatakan bahwa protes itu bertujuan untuk memprotes rencana perusahaan patungan antara Statoil dari Norwegia dan Rosneft dari Rusia untuk mengeksplorasi cadangan minyak yang belum dimanfaatkan di Laut Barents Rusia. Greenpeace memberikan pernyataan dalam situsnya bahwa mereka mulai mengumpulkan tanda tangan untuk diberikan kepada Perdana Menteri Norwegia, Jens Stoltenberg, agar mengehentikan proyek tersebut, dengan memperingatkkan mengenai risiko tumpahan minyak. Green Peace menuduh Statoil mengerjakan proyek yang berisiko terhadap lingkungan di Rusia yang tidak akan berani mereka lakukan di negara asalnya.(gf/wy) |