Mami germo di Surabaya mau jadi caleg Partai Demokrat

MERDEKA.COM. Kabar ada seorang mami germo mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jawa Timur melalui kendaraan Partai Demokrat-pun, santer terdengar di Surabaya. Bahkan, dikabarkan si mami germo yang ingin duduk di kursi dewan itu, masih aktif mengoleksi purel-purel di salah satu pub ternama di Kota Pahlawan.

Terkait kabar itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, Dadik Sudaryanto tidak menyangkal adanya kabar tersebut. Didik mengatakan, kalau dirinya memang mendengar kalau ada seorang mami germo di Surabaya yang akan maju menjadi bacaleg dari Partai Demokrat.

"Saya juga mendengar kabar itu. Tapi saya pastikan, kalau dia (mami germo) itu bukan maju menjadi bacaleg di DPRD Kota Surabaya," terangnya sembari mengaku tidak mengetahui siapa atau nama dari mami germo yang akan maju sebagai bacaleg tersebut, Selasa (26/3).

Sementara Bendahara DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Achmad Iskandar menegaskan, semua warga negara berhak mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi anggota legislatif, tak terkecuali seorang mami atau purel pub.

"Siapa saja berhak mencalonkan atau dicalonkan. Itu (mami germo yang ingin maju sebagai bacaleg) bukan masalah. Toh, kalau nanti ada sorotan atau ada masyarakat yang keberatan, kita tinggal mencoretnya saja. Selesai perkara," tegasnya.

Bahkan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Soekarwo juga tak mau ambil pusing soal kabar miring yang terjadi di internal partainya. Mulai kabar banyaknya kader partai yang eksodus ke partai lain, ataupun soal ada mami germo yang akan mendaftar sebagai calon legislatif.

"Di era demokrasi, itu adalah hal yang biasa," katanya.

Sedangkan soal banyak kader partai yang pindah ke partai lain, Soekarwo yang juga menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur itu mengatakan, kalau di zaman otoriter, pindah-pindah partai itu akan dianggap cacat.

"Tapi ini negara demokrasi, semua berhak menentukan pilihannya. Di politik yang menganut sistem demokrasi ini, pindah partai merupakan hal biasa dan wajar," kata dia lagi sembari tersenyum.

 

Penyadapan Penting untuk Ungkap Korupsi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui kewenangan penyadapan penting untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi.

"Dalam melakukan korupsi sedemikian sulit pembuktiannya karena kebanyakan pelaku korupsi bertindak rapi, sistematis dan tertata sehingga dalam beberapa hal penyadapan jadi penting," kata penyidik KPK Novel Baswedan dalam diskusi media di KPK Jakarta, Selasa.

Padahal saat ini Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana yang dibahas oleh pemerintah dan DPR memerintahkan agar penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat surat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan (pasal 83 ayat 3).

"Dalam keadaan normal atau umum permintaan izin ke pengadilan tidak masalah tapi kalau tidak normal atau khusus akan menjadi masalah, jadi hal ini harus ada mekanismenya," tambah Novel.

Namun menurut salah satu penyidik dalam kasus korupsi kasus pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas tersebut, tidak semua kasus korupsi pembuktiannya dilakukan penyadapan.

"Tidak semua tindak pidana korupsi pembuktiannya penyadapan, tapi karena korupsi dilakukan dengan rapi maka penyadapan menjadi penting," jelas Novel.

Sejumlah kasus korupsi yang dibuktikan lewat penyadapan misalnya kasus suap dalam pengajuan Hak Guna Usaha di Buol, Sulawesi Tengah yang melibatkan Siti Hartati Murdaya maupun kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 yang menyeret politisi Golkar Zulkarnaen Djabar.

Dalam diskusi tersebut Novel juga mengakui bahwa kasus korupsi yang paling banyak ditangani KPK adalah terkait suap dan kerugian keuangan negara, tetapi penanganan kasus suap dapat dilakukan lebih cepat.

"Suap cepat karena tidak ada variabel perhitungan kerugian negara dibanding kasus korupsi yan merugikan keuangan negara, jadi kalau kasus kerugian negara perlu waktu yang lebih lama," ungkap Novel.

Kasus suap yang baru-baru ini terungkap adalah suap terhadap wakil Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang menyeret mantan Ketua Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

Sementara kasus korupsi kerugian negara yang masih terus disidik korupsi meski sudah lama berlangsung adalah korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Jawa Barat dan kasus korupsi fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (tp)

 

Nasir: Forbes Serahkan Kemendagri Soal Bendera Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Forum bersama (Forbes) Aceh HM Nasir Djamil mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri soal disahkannya rancangan qanun menjadi qanun (Perda) tentang bendera dan lambang Aceh oleh legislatif (DPRA) setempat.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri untuk menilai apakah lambang dan bendera Aceh itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak," katanya yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.

Hal itu disampaikan menanggapi pengesahan qanun berupa gambar bulan dan bintang dengan les garis hitam dan putih di atas kain berwarna dasar merah sebagai bendera Aceh, serta gambar buraq dan singa sebagai lambang Aceh oleh DPRA pada 23 Maret 2013.

"Kendati demikian, Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh mengingatkan Kemendagri untuk menghormati kekhususan Undang Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dimiliki oleh Aceh," kata politisi PKS itu.

Namun, menurut dia, bendera dan lambang Aceh itu akan menjadi "batu ujian" antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

"Dan jika itu berhasil dilewati dengan mulus, saya yakin ke depan hubungan Aceh dan Pusat akan mulus. Forbes tidak dalam posisi setuju atau tidak dengan qanun bendera dan lambang Aceh," kata HM Nasir menjelaskan.

Tapi yang Forbes pikirkan adalah bagaimana agar Pemerintah Aceh saat ini mampu mensejahterakan masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 4,7 juta jiwa tersebut.

Dipihak lain, Nasir juga mengatakan semua pihak harus menghormati keputusan bersama legislatif dan eksekutif Aceh terkait pengesahan qanun bendera dan lambang daerah tersebut.

Sebab, kata dia, di dalam MoU Helsinki dan UUPA tidak secara detail mengatur tentang bendera dan lambang Aceh.

Sementara di Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007 memang disebutkan bahwa lambang dan bendera daerah tidak boleh seperti lambang dan bendera yang pernah digunakan oleh gerakan separatis.(rr)