Jakarta - Sekarang ini semakin banyak wanita Indonesia yang menikah dengan pria berkewarganegaraan asing. Pernikahan beda negara itu tak sedikit diwarnai masalah mulai dari urusan hukum, bahasa dan budaya. Apakah Anda termasuk yang mengalaminya? Srikandi siap sedia membantu.
Srikandi merupakan sebuah organisasi non profit yang sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 2000 dan sampai kini memiliki sekitar 350 anggota. Saat ini organisasi tersebut baru saja memilih ketua baru yaitu Itha Saleem. Sama seperti para pendahulunya, Itha bersama rekan-rekannya di Srikandi siap membantu wanita Indonesia yang punya permasalahan ketika menjalani pernikahan dengan warga negara asing.
"Masalahnya terutama keimigrasian. Sebelum ada dwi kewarganegaraan, setiap anak saya datang, saya harus urus visa," ujar Itha yang baru 1,5 tahun ini tinggal di Indonesia setelah sebelumnya sembilan tahun menetap di Inggris bersama suami dan tiga anaknya.
Itha dan wanita-wanita lain yang bersuamikan pria asing beruntung karena kini berkat jasa Srikandi dan organisasi sejenis, seperti KPC Melati, undang-undang mengenai dwi kewarganegaraan untuk anak-anak mereka sudah disahkan pemerintah. Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yang disahkan pada 2006, anak-anak dari pernikahan campur boleh memiliki dua kewarganegaraan hingga usia mereka 21 tahun.
Meski demikian kemudahaan memiliki dua kewarganegaraan itu belum cukup memuaskan untuk para wanita yang menjalani pernikahan campur. Menurut Itha, dia dan para wanita lainnya yang bernasib sama, sebenarnya ingin hak mereka sama dengan hak wanita lain di Indonesia. Salah satunya adalah agar anak-anak mereka juga bisa selamanya menjadi warga negara Indonesia.
"Saya punya cita-cita kalau bisa seumur hidup (dua kewarganegaraan). Karena kalau ada apa-apa, itu kan buah hati kita," katanya saat berbincang dengan wolipop di sebuah restoran di kawasan Arcadia, Plaza Senayan, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Selain masalah kewarganegaraan dan urusan imigrasi, menurut Itha masih banyak hal lain yang bisa dialami wanita ketika menjalani pernikahan campur. "Hal-hal rumah tangga, bahasa, culture, makanan, KDRT, itu banyak terjadi. Srikandi memberikan advice-advice untuk hal-hal tersebut. Kalau kami tidak bisa menyelesaikan, kami akan membantu mencarikan solusi," jelas wanita yang selama tinggal di Inggris berbisnis restoran dengan menu masakan Indonesia itu.
Dalam rangka membantu wanita yang menjalani pernikahan campur, Itha melalui organisasi Srikandi, akan menggelar acara-acara seperti seminar atau sekadar mengobrol ringan dengan para pakar. Dalam waktu dekat ini yang akan diwujudkan adalah seminar untuk mensosialisasikan Undang-Undang Kewarganegaraan baru yang disahkan pada 2006 lalu. Sampai saat ini masih cukup banyak wanita bersuamikan pria asing belum mengetahui isi undang-undang tersebut.
"Misalnya istri bisa mensponsori suaminya, membawa suami ke sini dan suami bisa mendapatkan Kitap, Kartu Izin Tinggal Tetap). Tugas Srikandi mensosialisasikan hal-hal seperti ini," jelas Itha.
Bagi Anda yang ingin menjadi anggota Srikandi, bisa lengasung mendaftarkan diri melalui situs resmi organisasi tersebut. Syarat utama adalah Anda harus sudah menikah (secara resmi) dengan pria asing.
Srikandi tidak menerima anggota yang masih dalam tahap pacaran atau bertunangan. Namun kalau ingin berkonsultasi, Anda bisa menghubungi langsung para pendiri organisasi tersebut di situs resmi mereka.
(eny/rma) |