KPU Sukses menata dapil DPRD, Semoga!

MERDEKA.COM. Ibarat bekerja dalam senyap, KPU bersama KPU provinsi  dan KPU kabupaten/kota telah menyelesaikan pekerjaan besar: menetapkan daerah pemilihan (dapil) DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ini  pencapaian luar biasa, karena ketidaklogisan dan ketidakkonsistenan dapil DPRD yang muncul sejak Pemilu 2004, kini berhasil ditata kembali sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis.

Berdasarkan Keputusan KPU No. 93/Kpts/KPU/2013 yang dikeluarkan 9 Maret 2013, KPU menetapkan jumlah kursi DPRD provinsi sebanyak 2.008, bertambah 129 kursi jika dibandingkan Pemilu 2009. Jumlah kursi DPRD provinsi ini tersebar di 217 dapil, atau bertambah 42 dapil jika dibandingkan Pemilu 2009.

KPU juga menetapkan 16.345 kursi DPRD kabupaten/kota, atau bertambah 1.215 kursi jika dibandingkan dengan Pemilu 2009. Jumlah kursi tersebut tersebar di 1.864 dapil, atau bertambah 238 dapil jika dibandingkan dengan Pemilu 2009.

Sebagaiman diketahui, kekacauan dapil DPRD selama ini, antara lain terlihat dari banyaknya dapil berkursi lebih dari 12, padahal undang-undang membatasi jumlah kursi di setiap dapil antara 3 sampai 12.  Secara matematika, kondisi  tersebut menyebabkan ketidaksetaraan persaingan antardapil, sebab bersaing di kursi kecil (3-6) jauh lebih berat jika dibandingkan dengan bersaing di kursi besar (12 ke atas).  Jangan heran jika banyak partai gurem meraih kursi di dapil berkursi besar, sementara dapil berkursi kecil hanya dapat dikuasai partai gajah.

Soal lain, banyak dapil DPRD bentukan Pemilu 2004 dan dipertahankan pada Pemilu 2009, tidak memenuhi prinsip integralitas wilayah dan kohesivitas penduduk. Maksudnya, penggabungan kecamatan (dapil DPRD kabupaten/kota) dan kabupaten/kota (dapil DPRD provinsi) banyak yang mengabiakan kesatuan geografis dan kultural. Akibatnya pemilih dirugikan karena mereka mendapatkan kesulitan fisik dan psikis dalam berhubungan dengan wakil-wakilnya.

Oleh karena itu, penataan dapil DPRD yang mulai dilakukan KPU bersama jajarannya sejak awal Desember 2012 lalu sesungguhnya merupakan pekerjaan berat, rawan sekaligus berisiko. Sebab dapil merupakan arena perebutan kursi yang sebenarnya: di sini tersedia kursi, di sini pula terdapat suara pemilih. Syukurlah, proses penetapan dapil DPRD itu berjalan lancar,  nyaris tanpa protes dan gejolak.

Ini  kontras dengan tahapan penetapan partai politilk peserta pemilu, yang penuh hingar bingar dan caci maki protes.  Padahal ketidaktepatan pembentukan dapil tak hanya merusak hubungan pemilih dengan (calon) wakil-wakil rakyat, tetapi juga merugikan partai dan calon karena potensi kemenangannya bisa raib begitu saja.

Mengapa KPU bersama KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berhasil menata daerah pemilihan DPRD nyaris tanpa masalah?

Pertama, partai dan calon belum begitu paham atas konsekuensi-konsekuensi perubahan dapil, baik karena jumlah kursi maupun cakupan wilayah. Hal ini membuat mereka cenderung menurut saja apa yang direncakan oleh  KPU daerah. Padahal perubahan dapil bisa berdampak pada perolehan suara dan kursi.

Justru pemilih yang merasakan dampak atas kesalahan pembentukan dapil, sehingga selama ini mereka merasa hak-hak politiknya terabaikan. Sebagai contoh masyarakat Gayo yang tersebar di empat kabupaten di Provinsi Aceh, merasa sulit memiliki sendiri wakilnya (dari Gayo) di DPR dan DPRD provinsi, karena empat kabupaten tersebut dipisah menjadi dua dapil.

Kedua, kesuksesan penataan dapil DPRD ini juga disebabkan kepastian metode dan contoh-contoh pembentukan dapil, sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU No 5/2013. Hal ini tidak hanya memudahkan KPU daerah melakukan penataan kembali dapil, tetapi juga memahamkan masyarakat akan pembentukan dapil.

Ketiga, kesungguhan KPU daerah dalam mensosialisasikan peraturan dan rancangan penetapan dapil kepada partai politik dan kelompok-kelompok masyarakat di setiap daerah, juga menjadi faktor yang menentukan keberhasilan penataan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ini.

 

Surya Paloh kritik kebijakan pertanian Indonesia

MERDEKA.COM. Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh mengkritik kebijakan negeri ini yang belum menghargai jasa para petani sebagai soko guru revolusi. Menurut dia kaum petani dibiarkan berkompetisi dengan produk asing yang semakin hari kian membanjiri pasar dalam negeri.

"Hari ini kita belum berjaya sebagai negeri maritim, kita terseok sebagai negara agraris. Karena petani belum dihargai di negerinya sendiri," tegas Surya di Banjarsari, Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (31/3).

Oleh karena itu, lanjut Surya semua harus memberikan penghargaan kepada kaum tani di Indonesia. Kalau yang bisa membuat kebijakan, buatlah kebijakan yang melindungi kaum tani. Begitu juga dengan kaum hartawan juga tak boleh melupakan jasa kaum tani.

"Kemampuan yang bisa membuat dan merubah Undang-Undang (UU) yang merupakan peran parpol di negeri ini segera buat atau rubah UU bagi kaum tani," ujarnya berapi-api.

Dia mencontohkan negara Amerika sebagai negara besar dan super power dan juga Jepang negara maju. Kedua negara ini sangat menghargai kehadiran petani di negaranya masing-masing. Mereka menganggap kaum tani bukan profesi lemah. Amerika menyatakan Jimmy Carter seorang petani kacang yang menjadi presiden USA.

"Mereka mensubsidi kebijakan. Pupuk, teknologi riset disubsidi. Saat ini di Indonesia semua impor. Daging, bawang, garam pun impor," kata dia.

 

Kombes Yoyol, kapolres tersibuk se-Indonesia

MERDEKA.COM. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Suhardi Alius mengaku amat bangga dengan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol. Bukan tanpa alasan, Yoyol dipandang sebagai sosok polisi yang tak kenal lelah menangani berbagai kasus di pusat ibu kota.

"Yoyol itu kapolres tersibuk di dunia semua kegiatan dia pegang. Kegiatan ada di pusat demo DPR semua itu ada di Polres pusat tapi dia tenaganya kuat," kata Jenderal bintang dua ini di Jakarta, Rabu (27/3)

Bahkan saat menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya, Suhardi segan dan tak tega untuk membangunkan Yoyol. Dia tahu bahwa Yoyol sudah bekerja keras.

"Dia itu jam 3 baru tidur ke mana-ke mana dulu. Kalau sudah tahu gitu saya enggak berani bangunin dia, kasihan dan enggak tega," ucapnya lagi.

Namun memang diakui Suhardi belum banyak yang dilakukan Mabes Polri untuk perwira menengah yang dilantik pada 6 Agustus 2011 lalu.

"Kalau untuk penghargaan urusan atasan. Tapi kita selalu support dia. Seperti yang saya lakukan dampingi dia dengan terjun langsung mengamankan demo," tutup Suhardi.

 

Ini alasan PBB terima Susno Duadji jadi kader partai

MERDEKA.COM. Komjen (Purn) Susno Duadji resmi terdaftar sebagai anggota Partai Bulan Bintang (PBB). Meski terbilang baru terjun ke dunia politik, namun Susno telah lama mengenal ketua umum partai PBB, MS Kaban semasa menjabat Menteri Kehutanan.

Lalu pertimbangan politik apa yang membuat PBB mau menerima Susno menjadi anggota partai meski saat ini Kejari Jakarta Selatan akan tetap mengeksekusi Susno terkait putusan Mahkamah Agung?

Ketua Umum PPB, MS Kaban mengatakan, bahwa Susno merupakan orang yang teraniaya terkait kasus dugaan korupsi pengamanan Pilkada Jabar maupun kasus PT SAL. Dia menjelaskan, bahwa dari fakta hukum yang dijelaskan oleh Susno terkait kasusnya, Kaban menyimpulkan bahwa Susno bukan sebagai orang yang bersalah.

"Dari awal dari Pak Susno, saya katakan beliau orang yang teraniaya. Karena pada saat beliau aktif di kepolisian dan saya di kehutanan, sudah mengobrol soal PBB. Yang jelas, Pak Susno ini semua publik sudah tahu, beliau adalah orang yang gigih," kata Kaban di kantor DPP PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Rabu (27/3).

Meski demikian, jika nantinya Susno Duadji akan tetap dieksekusi, Kaban menegaskan bahwa dia akan tetap mendampingi Susno hingga kasusnya tersebut tuntas. Karena Susno terhitung saat ini merupakan bagian dari Partai Bulan Bintang.

"Saya kira demi pelaksanaan hukum akan patuh, tapi apa dasarnya beliau mau mengeksekusi Pak Susno. Apapun yang terjadi kami akan tetap bersama-sama pak Susno karena beliau adalah bagian dari Partai Bulan Bintang (PBB)," ujarnya.

Kaban berharap, dengan masuknya Susno Duadji menjadi anggota partai, dia akan menceritakan perihal kasus yang selama ini terjadi.

"Jadi kalau kita berikan kartu anggota, Pak Susno akan menceritakan apa yang terjadi selama ini," papar Kaban.

 

DPD apresiasi putusan MK soal wewenang bahas RUU terkait daerah

MERDEKA.COM. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan wewenang kepada lembaga negara hasil amandemen UUD ini untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait daerah. 

DPD pun menilai MK menguatkan peran lembaga ini dalam sistem legislasi di Indonesia. "Ini merupakan hari bersejarah dalam sistem ketatanegaraan kita sehingga tugas dan fungsi DPD memiliki tempat yang sepantasnya," ujar Ketua DPD Irman Gusman dalam konferensi pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/3).

Irman mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan pemerintah dan DPR untuk membicarakan teknis pelaksanaan putusan ini. Hal ini karena putusan MK tidak berlaku surut, sedangkan ada banyak Undang-undang (UU) terkait daerah yang disahkan tanpa persetujuan DPD.

"Kami akan mengadakan konsultasi dengan DPR dan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Irman.

Sementara itu, Ketua Tim Litigasi DPD I Wayan Sudirta menyatakan, permohonan uji materi ini tidak diajukan untuk meminta kewenangan melebihi yang sudah ada. 

"Kami tidak meminta tambahan wewenang, hanya mengenai hak inisiatif dalam mengajukan RUU, pembahasan dan persetujuan," terang dia.

Lebih lanjut, Wayan menambahkan, dengan putusan ini DPR tidak boleh lagi merendahkan status DPD dalam pembahasan RUU terkait daerah. 

"Terbukti pendapat DPD benar," pungkas dia.

 

Pakar Prediksi Yudhoyono Tolak Jadi Ketum Demokrat

Pakar Komunikasi Politik Tjipta Lesmana memprediksi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akan menolak usulan peserta kongres luar biasa (KLB) untuk menjadi ketua umum Partai Demokrat.

"Pak SBY itu orang cerdas. Dia mengetahui usulan itu merupakan jebakan untuk merendahkannya," kata Tjipta Lesmana usai "Dialog Kenegaraan: Peran Badan Kehormatan dalam Harkat, Martabat, Kehormatan, dan Citra Lembaga Legislatif" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa, Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Teguh Juwarno, dan Mantan Anggota DPR RI Zein Badjeber.

Tjipta Lesmana menjelaskan, jika Yudhoyono menerima usulan dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat maka akan muncul persepsi bahwa dia lebih rendah dari Anas Urbaningrum karena mau menerima jabatan yang telah ditinggalkan Anas.

Untuk menghindari persepsi negatif sekaligus menyelamatkan Partai Demokrat, Tjipta memperkirakan, pada saat para peserta KLB Partai Demokrat mengusungnya menjadi ketua um, Yudhoyono akan menolaknya tapi kemudian menunjuk seseorang untuk menjadi ketua umum.

Menurut dia, figur yang diharapkan Yudhoyono adalah kader senior Partai Demokrat yang memiliki karakter tetang dan loyal kepada dirinya.

"Figur tersebut yang sedang dicari oleh Pak SBY," katanya.

Ketika ditanya siapa kader senior Partai Demokrat yang mendekati kriteria tersebut, Tjipta Lesmana mengatakan, mungkin saja Anggota Dewan Pembina Syarif Hasan dan Sekretaris Mejalis Tinggi Jero Wacik.

Jika Jero Wacik yang ditunjuk untuk memimpin Partai Demokrat, menurut dia, maka harus mundur dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) agar lebih konsentrasi mengurusi partai.

Tjipta Lesmana juga memprediksi, pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Bali, pada 30-31 Maret 2013, akan berjalan mulus tidak sampai muncul dinamika.(tp)

 

Mami germo di Surabaya mau jadi caleg Partai Demokrat

MERDEKA.COM. Kabar ada seorang mami germo mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jawa Timur melalui kendaraan Partai Demokrat-pun, santer terdengar di Surabaya. Bahkan, dikabarkan si mami germo yang ingin duduk di kursi dewan itu, masih aktif mengoleksi purel-purel di salah satu pub ternama di Kota Pahlawan.

Terkait kabar itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, Dadik Sudaryanto tidak menyangkal adanya kabar tersebut. Didik mengatakan, kalau dirinya memang mendengar kalau ada seorang mami germo di Surabaya yang akan maju menjadi bacaleg dari Partai Demokrat.

"Saya juga mendengar kabar itu. Tapi saya pastikan, kalau dia (mami germo) itu bukan maju menjadi bacaleg di DPRD Kota Surabaya," terangnya sembari mengaku tidak mengetahui siapa atau nama dari mami germo yang akan maju sebagai bacaleg tersebut, Selasa (26/3).

Sementara Bendahara DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Achmad Iskandar menegaskan, semua warga negara berhak mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi anggota legislatif, tak terkecuali seorang mami atau purel pub.

"Siapa saja berhak mencalonkan atau dicalonkan. Itu (mami germo yang ingin maju sebagai bacaleg) bukan masalah. Toh, kalau nanti ada sorotan atau ada masyarakat yang keberatan, kita tinggal mencoretnya saja. Selesai perkara," tegasnya.

Bahkan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Soekarwo juga tak mau ambil pusing soal kabar miring yang terjadi di internal partainya. Mulai kabar banyaknya kader partai yang eksodus ke partai lain, ataupun soal ada mami germo yang akan mendaftar sebagai calon legislatif.

"Di era demokrasi, itu adalah hal yang biasa," katanya.

Sedangkan soal banyak kader partai yang pindah ke partai lain, Soekarwo yang juga menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur itu mengatakan, kalau di zaman otoriter, pindah-pindah partai itu akan dianggap cacat.

"Tapi ini negara demokrasi, semua berhak menentukan pilihannya. Di politik yang menganut sistem demokrasi ini, pindah partai merupakan hal biasa dan wajar," kata dia lagi sembari tersenyum.

 

Penyadapan Penting untuk Ungkap Korupsi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui kewenangan penyadapan penting untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi.

"Dalam melakukan korupsi sedemikian sulit pembuktiannya karena kebanyakan pelaku korupsi bertindak rapi, sistematis dan tertata sehingga dalam beberapa hal penyadapan jadi penting," kata penyidik KPK Novel Baswedan dalam diskusi media di KPK Jakarta, Selasa.

Padahal saat ini Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana yang dibahas oleh pemerintah dan DPR memerintahkan agar penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat surat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan (pasal 83 ayat 3).

"Dalam keadaan normal atau umum permintaan izin ke pengadilan tidak masalah tapi kalau tidak normal atau khusus akan menjadi masalah, jadi hal ini harus ada mekanismenya," tambah Novel.

Namun menurut salah satu penyidik dalam kasus korupsi kasus pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas tersebut, tidak semua kasus korupsi pembuktiannya dilakukan penyadapan.

"Tidak semua tindak pidana korupsi pembuktiannya penyadapan, tapi karena korupsi dilakukan dengan rapi maka penyadapan menjadi penting," jelas Novel.

Sejumlah kasus korupsi yang dibuktikan lewat penyadapan misalnya kasus suap dalam pengajuan Hak Guna Usaha di Buol, Sulawesi Tengah yang melibatkan Siti Hartati Murdaya maupun kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 yang menyeret politisi Golkar Zulkarnaen Djabar.

Dalam diskusi tersebut Novel juga mengakui bahwa kasus korupsi yang paling banyak ditangani KPK adalah terkait suap dan kerugian keuangan negara, tetapi penanganan kasus suap dapat dilakukan lebih cepat.

"Suap cepat karena tidak ada variabel perhitungan kerugian negara dibanding kasus korupsi yan merugikan keuangan negara, jadi kalau kasus kerugian negara perlu waktu yang lebih lama," ungkap Novel.

Kasus suap yang baru-baru ini terungkap adalah suap terhadap wakil Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang menyeret mantan Ketua Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

Sementara kasus korupsi kerugian negara yang masih terus disidik korupsi meski sudah lama berlangsung adalah korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Jawa Barat dan kasus korupsi fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (tp)

 

Nasir: Forbes Serahkan Kemendagri Soal Bendera Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Forum bersama (Forbes) Aceh HM Nasir Djamil mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri soal disahkannya rancangan qanun menjadi qanun (Perda) tentang bendera dan lambang Aceh oleh legislatif (DPRA) setempat.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri untuk menilai apakah lambang dan bendera Aceh itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak," katanya yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.

Hal itu disampaikan menanggapi pengesahan qanun berupa gambar bulan dan bintang dengan les garis hitam dan putih di atas kain berwarna dasar merah sebagai bendera Aceh, serta gambar buraq dan singa sebagai lambang Aceh oleh DPRA pada 23 Maret 2013.

"Kendati demikian, Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh mengingatkan Kemendagri untuk menghormati kekhususan Undang Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dimiliki oleh Aceh," kata politisi PKS itu.

Namun, menurut dia, bendera dan lambang Aceh itu akan menjadi "batu ujian" antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

"Dan jika itu berhasil dilewati dengan mulus, saya yakin ke depan hubungan Aceh dan Pusat akan mulus. Forbes tidak dalam posisi setuju atau tidak dengan qanun bendera dan lambang Aceh," kata HM Nasir menjelaskan.

Tapi yang Forbes pikirkan adalah bagaimana agar Pemerintah Aceh saat ini mampu mensejahterakan masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 4,7 juta jiwa tersebut.

Dipihak lain, Nasir juga mengatakan semua pihak harus menghormati keputusan bersama legislatif dan eksekutif Aceh terkait pengesahan qanun bendera dan lambang daerah tersebut.

Sebab, kata dia, di dalam MoU Helsinki dan UUPA tidak secara detail mengatur tentang bendera dan lambang Aceh.

Sementara di Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007 memang disebutkan bahwa lambang dan bendera daerah tidak boleh seperti lambang dan bendera yang pernah digunakan oleh gerakan separatis.(rr)

 

Anis Matta Tak Lagi Percaya Survei Politik

TEMPO.CO , Jakarta:Kemenangan kandidat gubernur Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara membuat Presiden PKS Anis Matta meragukan independensi dan obyektifitas lembaga survei. Pasalnya, sejumlah lembaga survei itu meramalkan elektabilitas PKS bakal merosot pada pemilu 2014.

"Hasil survei saat ini perlu dicermati dengan baik mengingat saat ini banyak lembaga survei menjadi konsultan partai politik yang tentunya akan mendongkrak popularitas dari partai yang menyewa mereka," kata Anis Matta di Manado, Senin 25 Maret 2013.

"Survei atau alat baca sangat rentan dan kadangkala tak sampai tujuannya. Alat baca kini justru jadi alat kampanye dari satu partai karena mereka jadi konsultan. Jadi tetap hanya hasil akhir yang menetukan," kata Anis lagi.

Anis Matta transit di Kota Manado setelah sebelumnya berada di Maluku Utara untuk menghadiri deklarasi pasangan calon gubernur Abdul Gani Kasuba dan Muhammad Nasir Tayib.

Menurut Anis, kemenangan PKS di dua pilkada besar yakni Jawa Barat dan Sumatera Utara menepis hasil survei lembaga-lembaga polling. "Di dua pilkada, kami ditempatkan di posisi yang kalah. Buktinya kami malah menang satu putaran," kata Anis Matta.

Namun demikian, Matta mengatakan jika survei tetap diperlukan sebagai bahan analisa untuk menambal kekurangan yang terjadi di dalam internal partai. "Survei itu sendiri bisa kita jadikan analisa untuk ke depan kita semakin kuat. Makanya di setiap pertemuan PKS saya selalu ingatkan untuk lebih mencermati hasil survei yang ada," katanya.

 

RUU Advokat Picu Debat Panjang di DPR

TEMPO.CO , Jakarta:Rapat dengar pendapat antara sejumlah organisasi advokat dengan Badan Legislasi DPR, Senin 25 Maret 2013 diwarnai debat panjang dari puluhan  advokat dari delapan organisasi advokat yang hadir. Mereka berdebat di antara mereka sendiri, meski tujuan rapat adalah mendapatkan masukan untuk parlemen.

Perdebatan langsung dimulai ketika rapat dibuka sekitar pukul 13.30 WIB. Kericuhan terjadi karena puluhan advokat saling berebut kursi yang hanya tersedia untuk 50 undangan. Kursi rapat menjadi kurang lantaran tiap organisasi membawa rombongan besar.

Tak lama setelah Wakil Ketua Baleg, Achmad Dimyati Kusumah membuka sidang, hujan interupsi langsung terjadi. Para advokat memprotes kurangnya kursi dan mundurnya waktu rapat yang seharusnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Dimyati pun mencoba menenangkan para advokat dengan menjelaskan sejumlah kesibukan rapat di dewan.

Begitu diskusi soal draft revisi Rancangan Undang-Undang Advokat dimulai, para advokat justru lebih sering menyinggung-nyinggung urusan internal organisasi advokat.

Salah satu perdebatan yang cukup menyita waktu adalah soal dualisme kepengurusan Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin). Saat ini ada dua organisasi advokat dengan nama yang sama: Ikadin. Yang satu dipimpin Todung Mulya Lubis, sedangkan yang lain dipimpin Otto Hasibuan.

Selama lebih dari sepuluh menit, wakil dari kedua Ikadin adu mulut. Sambil berdiri dan menunjuk-nunjuk, kedua kelompok saling tuding.

"Ikadin yang resmi adalah Ikadin pimpinan Otto Hasibuan. Todung sudah dipecat," ujar Sekretaris Jenderal Ikadin pimpinan Otto, Adar Dam. Pernyataan ini langsung disambut protes dari kubu lawannya.

Saking riuhnya suasana, Dimyati yang memimpin rapat lebih banyak menenangkan dan mengatur jalannya sidang. "Ini bagian dari demokratisasi, silakan saja pro dan kontra," kata Dimyati.

Menurut Dimyati, meski rapat berlangsung panas, Baleg tetap merasa mendapat sejumlah masukan. Misalnya tentang perlunya standardisasi keanggotaan organisasi advokat dan pengaturan kelembagaan. "Tapi kita memang lebih banyak mendengar mereka saling curhat."

Rapat akhirnya ditutup pada pukul 15.30 WIB. Sekitar sepuluh petugas keamanan terus memantau situasi. Hingga ditutup, tak ada kesimpulan yang dapat diambil dari rapat riuh rendah itu.

 

Pemerintah Perlu Bentuk TPF Kasus Sleman

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah perlu membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki dan mengungkap pelaku kasus penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Saya pikir perlu dibentuk semacam TPF, tim pencari fakta, yang independen karena kasus ini diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang terlatih. Itu karena selama ini, banyak kasus yang melibatkan TNI/Polri berakhir tidak jelas dan berlangsung tertutup," kata Lukman dalam Dialog Pilar Negara bertema "Menata Hubungan TNI/Polri" yang diadakan MPR di Gedung Nusantara IV MPR/DPR di Jakarta, Senin.

Dalam insiden di Lapas Cebongan itu empat tahanan tewas ditembak.

Dia menilai pembentukan TPF independen tersebut penting agar masyarakat luas mengetahui `akar` masalah yang sebenarnya dan para `aktor` yang melakukan penembakan secara semena-mena di LP Cebongan itu.

"TPF independen ini bisa diisi dengan para ahli pencari fakta dari kalangan yang punya independensi, seperti akademisi atau pers," ujarnya.

Menurut dia, pembentukan TPF independen itu perlu dilakukan karena selama TNI/Polri yang melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang melibatkan oknum TNI atau oknum Polisi, rakyat cenderung tidak mendapatkan informasi yang sesungguhnya.

Misalnya, kata dia, kasus yang masih baru adalah penyerangan TNI ke Mapolres OKU, Sumatera Selatan, ternyata rakyat tidak mengetahui perkembangan dari penanganan hukum kasus itu.

"Kalau kasus-kasus seperti ini terus `hilang` begitu saja, sangat mengerikan karena jelas tidak ada kepastian hukum. Padahal, itu antara TNI dan Polri, bagaimana kalau itu menimpa rakyat? Bukankah TNI/Polri dibiayai dengan anggaran negara?" katanya.

Oleh karena itu, kata Lukman, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu memanggil Panglima TNI dan Kapolri untuk benar-benar menuntaskan kasus itu melalui jalur hukum.

Pada kesempatan itu, kriminolog Adrianus Meliala menilai bahwa polisi kemungkinan besar sudah mengetahui pelaku penembakan di LP Cebongan, tetapi pihak kepolisian tidak berani bertindak sehingga menunggu `kerelaan` dari pihak TNI.

Dia juga membantah konflik antara TNI dan Polri belakangan ini akibat kecemburuan kesejahteraan.

"Secara struktur kepegawaian semisal remunerasi, justru TNI mendapat sebesar 60 persen dan Polri hanya 15 persen. Memang ada masalah di internal TNI maupun Polri sendiri, yang tidak mau melihat bahwa kedua lembaga ini memang berbeda," ujar Adrianus.(tp)

 

KLB Demokrat Diharapkan Pertegas Kewenangan Majelis Tinggi

Jakarta (ANTARA) - Kongres Luar Biasa Partai Demokrat diharapkan mempertegas kewenangan majelis tinggi terutama dalam menunjuk ketua umum pengganti jika orang yang memegang jabatan itu berhalangan tetap.

"Ini perlu dipertegas dan konkret sehingga manakala terjadi hal-hal krusial tentang halangan tetap, seorang ketua umum bisa diputuskan melalui rapat majelis tinggi," kata Koordiantor Pimpinan Pusat Persaudaraan Kader Partai Demokrat (Perekat) Subur Sembiring di Jakarta, Minggu.

Selain majelis tinggi, menurut Subur kewenangan dewan pembina juga harus dipertegas agar dapat memberikan koreksi dan rekomendasi yang harus dijalankan dewan pimpinan pusat (DPP).

"Jadi, dewan pembina tidak hanya sebagai penasihat tapi bisa menjadi fungsi kontrol terhadap DPP," katanya.

Selain itu, kata Subur, perlu diatur secara konkret hubungan majelis tinggi, dewan pembina, dan DPP sehingga ke depan masing-masing dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar.

Fungsi dewan kehormatan dan komisi pengawas juga harus diperjelas dan dipertegas sehingga jika rekomendasi dewan kehormatan atas masukan komisi pengawas tidak dijalankan DPP ada sanksinya untuk disampaikan pada Rapimnas, kata Subur.

Terkait hal itu, kata Subur, selain memilih ketua umum pengganti Anas Urbaningrum, agenda KLB Partai Demokrat di Bali pada 30-31 Maret yang tidak kalah penting adalah penyempurnaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

"Kami mengetahui bahwa AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres II di Bandung masih ada kekurangan yang perlu disempurnakan, oleh karenanya pada KLB kali ini perlu juga dibahas untuk ada perubahan," kata anggota Pokja AD/ART Kongres II Partai Demokrat di Bandung 2010 itu.

Perubahan mendasar lainnya yang harus dilakukan dalam AD/ART Partai Demokrat, menurut Subur adalah terkait organisasi sayap partai.

Ia berharap organisasi sayap juga memiliki hak suara dalam forum permusyawaratan partai di semua tingkatan karena organisasi sayap juga memiliki andil dalam membesarkan partai.

"Sudah seharusnya organisasi sayap punya hak suara di kongres, KLB, musyawarah daerah, dan musyawarah cabang. Jangan lagi diatur oleh peraturan organisasi yang sampai saat ini tidak diterbitkan dan tidak pernah dibahas DPP," katanya.

Sebaliknya, kata Subur, hal-hal yang tidak perlu justru harus dihilangkan. Misalnya keberadaan pengurus harian terbatas yang dinilainya tidak perlu ada, cukup pengurus harian saja.

"Jangan menimbulkan kelas khusus dan istimewa di DPP," katanya.

Lebih lanjut Subur mengatakan bahwa KLB juga perlu menetapkan tim formatur untuk menyusun kepengurusan DPP Partai Demokrat sampai 2015.

"Harus ada perubahan kepengurusan, karena ketua umum yang baru memerlukan pengurus DPP yang bisa bekerja sama dan memiliki komitmen untuk kemajuan partai dalam menghadapi Pemilu 2014," katanya.(rr)

 

LPSK sebut Ibas langgar UU karena laporkan Yulianis ke Polisi

MERDEKA.COM. Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas telah melaporkan saksi kunci kasus korupsi proyek Hambalang Yulianis ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan lantaran Ibas tidak terima disebut menerima uang sebesar USD 200 ribu dari proyek tersebut.

Namun Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli mengatakan keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi.

"Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar ketentuan Undang-Undang," ungkap Lili dalam siaran persnya, Jumat (22/3).

Menurut Lili, hal tersebut seperti yang dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Terlebih lagi Yulianis adalah terlindung LPSK," ungkap Lili.

Lebih lanjut Lili mengatakan, Yulianis telah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak proseduran dan pemulihan psikologis. "Dalam hal ini LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan," ungkap Lili.

Untuk itu, Lili mengatakan pihaknya akan menyurati aparat penegak hukum terkait untuk mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK. "Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang dan keputusan LPSK yang wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang sesuai pasal 36 undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban" ungkap Lili.

 

Agus Martowardojo Siap Paparkan Makalah Uji Kepatutan

Jakarta (ANTARA) - Calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo siap untuk memaparkan makalah mengenai kredibilitas bank sentral yang akan disampaikan dalam uji kepatutan dan kelayakan di forum DPR RI pada Senin (25/3).

"Papernya sudah siap, hari Senin nanti insya Allah saya datang," ujarnya ketika ditanya mengenai makalah yang telah disiapkan untuk mendukung kelancaran uji kepatutan dan kelayakan Gubernur BI, saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Agus memaparkan judul lengkap dari makalah tersebut yaitu penyelarasan dan penguatan Bank Indonesia menuju bank sentral yang kredibel dan terpercaya untuk mendukung pembangunan masyarakat Indonesia yang berkesinambungan.

"Banyak pesan yang ada di situ," katanya singkat.

Agus, yang masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, enggan menanggapi komentar negatif yang menganggap dirinya belum pantas menjabat sebagai Gubernur BI, karena belum sepenuhnya menguasai isu moneter.

Sebelumnya, pengamat ekonomi Universitas Gajah Mada Tony Prasetiantono menilai Agus Martowardojo memiliki kekuatan dalam hal kepemimpinan, namun lemah pada sisi makro dan moneter.

"Saya menilai objektif Agus Martowardojo punya kemampuan kepemimpinan dan meyakinkan pasar yang sangat baik, namun lemah pada sisi makro dan moneter," katanya di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (19/3).

Namun, apabila terpilih, mantan direktur utama Bank Mandiri tersebut hendaknya didukung pengisi jabatan deputi gubernur senior BI yang memiliki keahlian dalam bidang moneter dan makro. Saat ini, posisi masih kosong pejabat.

"Dengan demikian, Pak Agus memiliki tandem. Posisi deputi gubernur juga harus lengkap, setidaknya ada lima orang," ujar Tony.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan nama Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk diuji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution yang habis masa jabatannya 23 Mei 2013.

Agus Martowardojo sebelumnya pernah dicalonkan sebagai Gubernur BI pada 2008 namun gagal dan ditolak oleh Komisi XI DPR RI. (ar)