Selasa, 03/09/2013 18:47 WIB
Studi yang dilakukan oleh Badan Kesetaraan Gender di Lingkungan Kerja (WGEA) menemukan total selisih gaji yang diperoleh karyawan laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan penuh waktu setiap minggunya mencapai AUS$ 266.
Dr. Carla Harris dari WGEA mengatakan selisih pendapatan ini lebih besar dari figur yang terjadi 20 tahun lalu dan menunjukan kecenderungan terus meningkat.
“Faktanya selisih itu terus meningkat sejak tahun 2004, dari hanya 15% pada tahun 2004, kini selisihnya mencapai 17,5 % pada tahun lalu,” ujar Carla merinci hasil survey lembaganya.
Dengan posisi ini, rata-rata perempuan yang bekerja penuh waktu mendapat upah 82 sen, sedangkan pada posisi sama laki-laki mendapat upah 1 dolar. Kalkulasi WGEA juga menggambarkan rata-rata perempuan harus bekerja 64 hari lebih banyak dalam setahun dibandingkan pekerja laki-laki untuk mendapat penghasilan yang sama.
Selama 1 tahun atau 12 bulan, total selisih pendapatan pekerja perempuan dibandingkan laki-laki hampir mencapai $ 14.000 selama karir kerja, atau sekitar $ 1juta berdasarkan perhitungan serikat pekerja.
Perbedaan dialami pekerja wanita di semua level pendidikan
Riset yang dilakukan tahun lalu ini juga menunjukan jurang perbedaan pendapatan di kalangan pekerja perempuan lulusan universitas pada tahun lalu bahkan mencapai dua kali lipat dengan rentang selisih dari $ 2000 hingga $ 5000.
Ketua Dewan Usaha Kecil Amanda Lynch mengatakan figur ini menunjukan perempuan lebih sulit memperoleh pekerjaan bagi lulusan universitas. Terutama di bidang pekerjaan yang biasa didominasi laki-laki, sehingga mereka biasanya terpaksa menerima saja upah yang ditawarkan kepada mereka.
“Ini cukup menarik, karena ketika Anda berbicara dengan para pengusaha, mereka sering tidak menganggap itu sebagai masalah,” kata Lynch.
“Mereka bilang mereka tidak membeda-bedakan karyawan, dan tidak bias gender. Tapi statistik terus menunjukan cerita berbeda. Jadi kita percaya kalau ada jurang perbedaan upah antar gender yang tidak disadari oleh pengusaha,” jelasnya.
Diperlukan aturan baru
Mulai tahun depan, pelaku bisnis yang memiliki karyawan 100 orang lebih harus melaporkan tingkat upah yang mereka bayarkan berdasarkan jenis kelamin karyawan dan strategi apa yang akan diterapkan untuk mengatasi jurang pendapatan karyawan perempuan dan laki-laki di perusahaan mereka.
Dr. Carla Harris mengatakan persyaratan baru ini akan bisa mengatasi kondisi ini.
“Kebanyakan para pengusaha bersikap tertutup soal siapa yang membayar apa dan siapa melakukan apa serta bagaimana bias tertentu terjadi di bagian SDM dalam praktek perekrutan pekerjaan,” tutur.
“Dengan mewajibkan organisasi dan pelaku usaha melaporkan informasi tersebut dapat mendorong akuntabilitas. Dan saya pikir itu upaya itu akan sesuai dengan perubahan kesetaraan upah gender yang sedang diupayakan ini.”
Dr. Harris mengatakan kebijakan baru ini akan ditaati oleh pelaku usaha.
“Para pekerja akan segera menerapkan aturan ini jika pengusaha memerintahkan bawahannya untuk menerapkan sistem ini,“ tuturnya.
“Saya kira sistem ini akan membantu mereka yang tidak secara khusus tertarik melakukan apapun, mengingat karyawan mereka tidak akan keberatan.”
Persyaratan pelaporan upah ini akan diberlakukan kepada semua pelaku usaha-non pemerintah dengan jumlah pekerja 100 orang atau lebih.
(nwk/nwk)
KOMENTAR ANDA